KABARSULSEL.COM ,WAJO - Kepala Desa (Kades) Ugi, Kecamatan Sabbangparu, Jurana Usman, memenuhi pemanggilan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Sulsel, Kamis 11/1/2018.
Pemanggilan DPRD Wajo tersebut merupakan tindaklanjut dari aduan sejumlah perangkat Desa, BPD, dan Imam Desa Ugi. Selain Kepala Desa Ugi Jurana Usman, DPRD Wajo juga menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Wajo.
Dihadapan anggota Dewan Kadis PMD, Jurana Usman membantah memberhentikan desanya, BPD, dan Imam Desa Ugi secara sepihak. Menurutnya pemberhentian dilakukan secara musyawarah bersama masyarakat Desa Ugi.
Jurana beralasan pemberhentian dilakukanya, karena menilai kinerja BPD kurang baik karena banyaknya tindak penyelewengan yang pernah terjadi. Dan menurutnya, pengangkatan BPD yang lama tidak sesuai dengan prosedur karena hanya saling tunjuk menunjuk.
"Bahkan ada anggota BPD yang menyatakan jika pengangkatannya hanya diberitahukan melalui telepon, dirinya sudah diangkat menjadi anggota BPD, ada juga anggota BPD yang malas datang saat dipanggil dengan alasan sedang ada pekerjaan lain," kata Jurana Usman.
Lanjut Jurana Usman, saat diundang dalam rapat pertama tertanggal 20 Desember 2017, mempertanyakan kepada semua anggota BPD masih mampu menjalankan tugas dan fungsinya atau tidak.
"Masyarakat (Dalam rapat tersebut) meminta anggota BPD yang tidak lagi mampu bekerja segera diberhentikan dan bagi yang masih mampu bekerja maka silahkan dipertahankan," katanya.
Sementara menurut Kepala Dinas (Kadis) PMD, Samsul Bahri mengatakan, perlu diketahui jika mengacu pada aturan yang tertuang dalam Undang-Undang dan Perda, pengangkatan dan pemberhentian BPD dan Imam Desa menjadi kewenangan Bupati, sedangkan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa memang menjadi kewenangan Kepala Desa namun harus berkoordinasi dengan Camat.
Editor:Abhy