KABARASULSEL, WAJO - Tim penerima aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima aduan warga Desa Ugi Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sulsel, Senin 8/1/2017.
Warga Desa Ugi mengadukan kebijakan Kepala Desa (Kades) Ugi (Jurana Usman) ke DPRD Wajo, karena telah memberhentikan perangkat desa secara sepihak.
Menurut mereka, Kades Ugi memecat Imam Desa dan Anggota BPD dan diumumkan di Masjid setempat.
Wakil Ketua DPRD Wajo H Risman sesaat menerima aspirasi tersebut mengatakan, Kepala Desa dalam memutuskan sesuatu harus berdasarkan aturan dan regulasi yang ada.
"Tidak ada kewenangan Kades untuk memberhentikan perangkat desa secara sepihak, mengingat masa jabatan juga belum berakhir," kata Legislato PPP ini.
Lebih jauh dikatakan H Risman, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Wajo. "Perlu diketahui bahwa BPD itu diangkat berdasarkan SK Bupati, jadi BPD kewenangan Bupati," katanya.
Editor: Abhy