WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo berencana menerapkan lima hari kerja bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terkecuali, Sekolah, Puskesmas dan Rumah Sakit.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Wajo, Hasri AS saat ditemui di Warkop Raisa Jalan RA Kartini Sengkang, Sabtu 6/1/2018.
Penerapan `Lima hari kerja` bagi pegawai merupakan upaya untuk mewujudkan kesejahteraan pegawai yang ada di lingkup Pemda Wajo. Namun pemberian kesejahteraan ini, harus berbanding lurus dengan disiplin dan peningkatan kerja pegawai.
“Insya Allah, Pemkab Wajo berencana berlakukan lima hari kerja, Sementara dibuatkan regulasinya, akan mulai diberlakukan per 1 Februari 2018,” kata Hasri.
Lanjut, Hasri AS, penerapan lima hari kerja, Senin-Kamis masuk mulai pukul 07.30-16.00 dan istirahat pada pukul 12.00-13.00, khusus Jumat masuk pukul 07.30-16.30 dan istirahat pada pukul 11.30-13.00 Wita.
"Tidak berlaku bagi unit yang bersifat pelayanan masyarakat seperti Puskesmas dan Rumah Sakit (RS), serta lembaga pendidikan seperti sekolah,” kata mantan Kabag Humas dan Protokoler Pemda Wajo itu.
Editor: Abhy