BONE - Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Sulsel) hanya melahirkan satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bone, Andi Fahsar M Padjalangi-Ambo Dalle (Tafaddal).
Pasangan Petahana itu akan melawan kota kosong pada puncak penghelatan Pilkada Bone 27 Juni 2018 mendatang, berdasarkan hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone.
KPU Bone juga mengumumkan penantang nya dari jalur independen, Risalul Umar-Andi Mappamadeng (Umar-Madeng) tidak memenuhi syarat untuk ikut berkontestasi di Pilkada Bone 2018.
Dimana pasangan Umar-Madeng, di tahap verifikasi administrasi dukungan KTP yang sah hanya berjumlah 37.303 dan masih kekurangan 3.055 dari jumlah dukungan yang seharusnya dipenuhi yakni 40.358.
Ketua KPU Bone, Aksi Hamzah mengatakan, pasangan Umar-Madeng masih bisa mengambil langkah gugatan, keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, untuk saat ini Pilkada Bone masih dinilai kotak kosong atau hanya ada satu pasang kandidat saja.
“Kalau dia (Umar-Madeng) misalnya diberikan peluang lagi yah bisa, tapi untuk sementara keputusan akhirnya itu KPU menganggap tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan pada tahap pencalonan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bone,” katanya.
Editor: Rusman
Pasangan Petahana itu akan melawan kota kosong pada puncak penghelatan Pilkada Bone 27 Juni 2018 mendatang, berdasarkan hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone.
KPU Bone juga mengumumkan penantang nya dari jalur independen, Risalul Umar-Andi Mappamadeng (Umar-Madeng) tidak memenuhi syarat untuk ikut berkontestasi di Pilkada Bone 2018.
Dimana pasangan Umar-Madeng, di tahap verifikasi administrasi dukungan KTP yang sah hanya berjumlah 37.303 dan masih kekurangan 3.055 dari jumlah dukungan yang seharusnya dipenuhi yakni 40.358.
Ketua KPU Bone, Aksi Hamzah mengatakan, pasangan Umar-Madeng masih bisa mengambil langkah gugatan, keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, untuk saat ini Pilkada Bone masih dinilai kotak kosong atau hanya ada satu pasang kandidat saja.
“Kalau dia (Umar-Madeng) misalnya diberikan peluang lagi yah bisa, tapi untuk sementara keputusan akhirnya itu KPU menganggap tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan pada tahap pencalonan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bone,” katanya.
Editor: Rusman