WAJO - Memasuki masa kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Wajo terhitung 15/2/2018, Tim Hukum dan Advokasi pasangan BARAKKA membuka posko pengaduan.
Tim hukum pasangan dr Baso Rahmanuddin-KH Anwar Sadat (BARAKKA) ingin menampung laporan masyarakat terkait pelanggaran Pilkada Wajo di Posko Pengaduan.
"Posko itu dibuka mulai hari ini Kamis 15 Februari 2018, di Jalan Stasiun no 1 Sengkang," kata Anggota Tim Hukum dan advokasi Pasangan BARAKKA, Hasdi Hariyadi SH MH.
Menurut Hasdi, hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dan kesiapan untuk ikut serta mengawal jalannya Pilkada Wajo yang dilaksanakan 27 juni 2018 mendatang.
Untuk itu, Tim Hukum dan Advokasi Pasangan BARAKKA meminta kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran, supaya langsung melaporkan hal tersebut ke posko pengaduan atau menghubungi nomor telepon 081227195082 atau 08114489499.
"Cara ini akan mempermudah masyarakat untuk melaporkan temuan-temuan masyarakat nantinya," jelas Hasdi.