WAJO - Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Wajo berhasil menggagalkan peredaran Narkotik jenis Sabu khususnya di wilayah hukum Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Andi Tadilolo (41) berprofesi yang kesehariannya bekerja tani dan Sumiati (36) seorang penjual kosmetik diamankan jajaran SatRes Narkoba Polres Wajo, dengan barang bukti Sabu lebih dari 1 kilogram.
Kedua tersangka pengedar barang haram itu berhasil diamankan dari Jalan Sinar Baru Siwa kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Selasa (20/2/2018).
“Diduga sebagai Bandar, pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, karena ditemukan dalam penguasaan nya setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka,” ungkap Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Suardi.
Selain 1 bungkus besar Kristal bening
dengan berat sekitar 1 Kilogram, Polisi juga menyita 8 Sachet kecil Kristal bening dengan berat sekitar 9, 5 gram, 2 Kaca pireks, 2 pipet plastik, 1 Timbangan digital, dan 20 sachet kosong.
“Kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolres Wajo, guna kepentingan penyelidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka,” kata AKP Suardi.
Editor: Rusman