PALOPO - Penyidik Reskrim Polres Kota Palopo menetapkan Dua tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemkot Palopo untuk Yayasan Masjid Agung Luwu Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), terhitung sejak Senin 12/3/2018 .
Keduanya adalah Ir M. Mah (52) warga Jalan KH Muh Kasim, Kelurahan Batupasi Kota Palopo dan Ir. APA (56) warga Dusun Margosuko, Desa Margalembo, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
Penetapan Kedua tersangka berdasarkan surat nomor 03/III/2018/Reskrim dan nomor 04/III/2018/Reskrim ditandatangani Kapolres Palopo, AKBP Taswin.
Penyidik Polres Palopo juga sudah menyampaikan Kedua tersangka ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor surat 60.a/III/2018/Reskrim.
Informasinya, dana hibah tersebut, untuk dipergunakan merenovasi Masjid Agung Luwu Palopo tahun anggaran 2008 dan 2009 sebesar Rp5 miliar.
Editor: Rusman