WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo akhirnya mengeksekusi terpidana perkara tindak pidana korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Desa Leweng, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Sulsel, Rabu 14/3/2018.
Andi Nurhawaisa dieksekusi Kejari Wajo, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 21 Pebruari 2017 Nomor: 2022 K/ PID.SUS/ 2016 yang menyatakan Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ANDI NURHAWAISA, S.Pd. Binti NYIWI.
Bendahara PNPM Desa Leweng tersebut, awalnya dijemput Kejari dikediamannya namun tidak sedang berada di rumah, ternyata terpidana tengah asyik berbelanja di Toko Raja Karpet Sengkang di Jalan Andi Paggaru Sengkang.
Isteri Kepala Desa Leweng tersebut, kini dijebloskan dalam Rutan Kelas IIB Sengkang. Sedangkan Dua tersangka lainnya, yakni Ketua dan Sekretaris PNPM di desa tersebut telah melalui masa hukuman bahkan telah bebas dari penjara.
"Sebelumnya dia divonis pengadilan dengan hukuman penjara 1,5 tahun namun dia melakukan upaya hukum banding dan kasasi. Nah dalam kasasi, hakim memutuskan tersangka bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara," Kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Wajo, Nova Aulia Pagar Alam.
Guru honorer SMA Negeri 11 Wajo itu, terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi hingga merugikan negara sekitar Rp100 juta lebih. Denda Rp200 juta dan uang pengganti sebanyak Rp36 juta.
Editor: Rusman