KLIKSULSEL, PALEMBANG Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberian Bantuan Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Sulsel melakukan kunjungan kerja (Kuker) ke Sekretariat Daerah Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Senin 23/4/2018.
"Kunjungan kerja dalam rangka menambah referensi dan masukan terkait Perda Pemberian Bantuan Hukum yang sementara dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Wajo," kata Ketua Pansus I DPRD Wajo, H Ahsanulhaq Nawawi.
Menurut Politisi Partai Golkar Kabupaten Wajo itu, dipilihnya Kota Palembang sebagai sumber refernsi karena Pemkot Palembang sudah menerapkan Perda Bantuan Hukum dari tahun 2012 lalu. Bahkan sudah mengalami perubahan Dua kali sebagai tindaklanjut PP Nomor 42/2013.
"Tentang syarat dan tatacara pemberian bantuan hukum gratis kepada warga, dan lahirnya Perwali Kota Palembang tentang penyelenggara bantuan hukum, dengan alokasi APBD sebesar Rp1 milliar," katanya.
Lanjut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wajo ini, dalam pemberian bantuan hukum oleh Pemkot Palembang, penyalurannya dan verifikasiinya melalui OBH yang telah bekerjasama dengan Pemkot Palembang sesuai kententuan antara lain.
"OBH yang sudah terakreditasi di Kemenkun Ham, baik legitasi maupun non legitasi. Adapun untuk bentuk legitasi A1, Kasus pidana/perdata sebesar Rp9 juta per kasus, kasus PTUN senilai Rp10 juta per kasus, sedangkan untuk Non legitasi sesuai dengan kegiatan seperti, penyuluhan, konsultasi, mediasi, negoisasi, pemberdayaan, drafting, dokumen dan pemdampingan hukum," urai mantan Kepala Desa Patila Dua periode ini.