KLIKSULSEL,GOWA - Seorang wartawan gadungan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tertangkap tangan saat berusaha menginterpensi pekerjaan polisi. Selain pelaku, polisi juga mengamankan dua buah kostum dan Id Card salah satu media televisi swasta nasional.
Peristiwa yang terjadi pada pukul 09.30 Wita, Kamis (26/4/2018) di Pos Lalulintas Lampu Merah Jalan Malino, Sungguminasa ini bermula saat pelaku, AJ (31) datang dengan mengenakan kostum dan Id Card Trans7 dan berusaha mengintimidasi salah seorang petugas lalulintas lantaran mengamankan satu unit sepeda motor yang tak dilengkapi surat kelengkapan.
"Saya didatangi dari tadi malam dan minta itu motor katanya dari media dan itu motor milik sepupunya" kata Brigpol Saparuddin.
Sejumlah awak media yang memang kerap nongkrong di Pos Lalulintas tersebut langsung curiga akan gerak gerik AJ hingga akhirnya salah seorang anggota tim Anti Bandit Polres Gowa tiba dan langsung menggelandang AJ ke Mapolres Gowa. Salah seorang koresponden Trans7 yang tiba di lokasi membenarkan bahwa AJ bukan wartawan mau pun karyawan Trans7.
"Kostum dan Id Cardnya berbeda dengan Id Card yang dikeluarkan oleh secara resmi oleh kantor kamo dan kami sudah berkoordinasi dengan kantor di Jakarta dan dia bukan karyawan apalagi wartawan Trans7" kata Alwi Fauzi, Koresponden Trans7 Sulawesi Selatan.
AJ sendiri awalnya ngotot bahwa dirinya adalah karyawan Trans Media namun setelah polisi melakukan pemeriksaan lebih mendalam, AJ yang merupakan pria pengangguran ini mengaku bahwa koatum dan Id Card tersebut dia buat sendiri dan selama ini mengaku sebagai wartawan Trans Media.
"Iya saya buat sendiri saya terpaksa karena saya tidak punya pekerjaan lain" kata AJ.
Atas perbuatannya, AJ kini meringkuk Mapolres Gowa dan terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara.
"Setelah kami melakukan penyelidikan maka kami menemukan fakta bahwa AJ ini berusaha menginterpensi petugas dengan mengaku sebagai dari media Trans7 dan setelah kami telusuri lebih jauh maka identitas Trans7 yang ia gunakan adalah palsu dan atas perbuatannya AJ terancam pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP tentang pemalsuan martabat dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas dan dokumen" kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga.
Editor: Rusman