KPU Kota Pare-Pare |
KLIKSULSEL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare akhirnya memutuskan sanksi pembatalan atau diskualifikasi bagi pasangan calon nomor urut 1, Drs HM Taufan Pawe SH MH-H Pangerang Rahim.
Keputusan KPU Parepare No:08/PL.03.3-Kpt/7372/KPU-Kot/II/2018 tentang penetapan pasangan calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah mengatakan putusan tersebut merupakan tindaklanjut rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dengan surat bernomor 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018.
"Setelah dilakukan penkajian mulai tingkat Provinsi hingga Pusat, maka KPU Kota Parepare memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pembatalan atau diskualifikasi bagi pasangan calon Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TPPR) di Pilwalkot Parepare,”kata Ketua KPU Kota Parepare, Nur Nahdiyah melalui jumpa pers, Jumat 4/5/2018, di Kantor KPU Parepare.
Berdasarkan tindaklanjut laporan Panwaslu, KPU memutuskan hal itu memenuhi unsur Pasal 188 Junco Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagai Pelanggaran Administrasi.
"Harapan kami kepada paslon yang dikenakan sanksi untuk menempuh jalur yang benar dengan langkah hukum,"katanya.