Pemuda berinisial AI (24),sopir dan DA (19) menjadi tersangka kepemilikan Narkoba jenis sabu, Keduanya merupakan warga asal Jalan Abubakar Lambogo Kota Makassar. |
KLIKSULSEL, GOWA - Patmor Shabara Polres Gowa mengamankan Dua pemuda di Jalan Tun Abd. Razak Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu 19/5/2018 malam.
Pemuda berinisial AI (24),sopir dan DA (19) menjadi tersangka kepemilikan Narkoba jenis sabu, Keduanya merupakan warga asal Jalan Abubakar Lambogo Kota Makassar.
Selain tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa tas coklat berisi 11 bungkus saset plastik bening 10 sudah kosong 1 saset berisi sabu-sabu, 1 bong terbuat dari botol meneral 2 buah pipet dan korek gas.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, membenarkan perihal tersebut, dan menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Katanya, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas hendak melaksanakan Pengamanan Shalat Tarawih di Mesjid Chenghoo sambil berpatroli, namun saat melintas, petugas melihat 1 (satu) unit mobil pick up berwarna hitam berhenti ditempat gelap, sehingga petugas langsung memeriksa kendaraan tersebut.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya, yang didapatkan dengan cara dibeli dari lelaki C warga kota Makassar.
"Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Gowa guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga.
Editor: Elhy