Komisioner KPU Rapat Pleno |
KLIKSULSEL.COM,WAJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo menerbitkan Empat poin himbauan kepada masyarakat wajib pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Wajo tahun 2018.
Himbauan bernomor Nomor: 637/PP.09.0-SD/01/7313/KPU-Kab/V/2018 itu, dibenarkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Wajo Divisi Sosialisasi Haedar S.Pd.I.
Haedar mengatakan, dalam surat tersebut dihimbau kepada masyarakat Kabupaten Wajo yang sudah terdaftar sebagai pemilih untuk data dan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari Rabu, 27 Juni 2018 pukul 07.00 sampai dengan 13.00 Wita.
Selain itu kata dia, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2018 Pasal 7 ayat (2) bahwa dalam memberikan suara di TPS pemilih mnunjukkan formulir model C6- KWK (Surat Pemberitahuan untuk Memilih) dan wajib menunjukkan KTP Eletronik atau Surat Keterangan (Suket dari Disdukcapil) kepda KPPS.
“Mengingat Syarat Mutlak untuk dapat menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala daerah serentak pada tanggal 27 Juni 2018 adalah memiliki KTP Eletronik arau surat keterangan (Suket), dihimbau kepada masyarakat Kabupaten Wajo yang belum memiliki aau belum melakukan perekaman KTP Eletronik, untuk segera melakukan perekaman KTP Eletronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo atau di Kantor Kecamatan Masing-masing,” jelas Haedar.
KPU Wajo juga dalam himbauan tersebut lanjut Haedar, mengajak semua untuk wujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo tahun 2018 yang jujur, bersih, adil, transparan dan demokratis.
“Mari Sukseskan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 yang bermartabat dan berbudaya. Gunakan hak pilih anda, jangan Golput, karena satu suara dalam pemilihan kepala daerah sangat berarti dalam menentukan masa depan bangsa dan negara pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Wajo pada khususnya,”pintanya.
Editor: Nabi