Presiden Peradri, Bakri Remmang SH |
Pengambilan sumpah dan janji profesi advokad adalah perintah Undang-Undang advokat. "Sebelum menjalankan profesi, seorang advokat harus telah diambil sumpah oleh ketua pengadilan tinggi di wilayah domisili hukumnya," ujar Presiden Peradri yang juga pembina JOIN Sulsel, Bakri Remmang.
Ke 17 advokat Peradri akan bertugas sebagai penegak hukum berdomisili dari beberapa daerah yakni Makassar, Gowa, Pangkep, Bone, Sidrap, Pinrang dan Polewali Mandar.
Lanjut Bakri menjelaskan, diagendakan yakni pengangkatan sebagai advokat oleh internal organisasi Peradri serta
pengambilan sumpah advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulsel
"Keduanya tidak mesti bersamaan pelaksanaannya," ujar Bakri yang berlatar belakang jurnalis ini.
JOIN Ikutkan 2 Calon Advokad
Sebagai upaya meng advokasi jurnalis yang tergabung di JOIN maka ikut diprogramkan empat pengurus DPW JOIN Sulsel sebagai advokad pada periodik pengabilan sumpah dan janji berikutnya.
Kempat pengurus yang akan diikutkan menjadi advokad anggota Peradri masing-masing Patmawati Abdullah, SH, Kartini, SH serta A. Gusti, SH dan Santy Octavani.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPW JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi jika ketiga pengurus JOIN dimaksud tinggal melengkapi syarat administrasi. "Ketiga pengurus kita harap dapat menjadi benteng keadilan bagi anggota JOIN, " ujarnya.
Editor: Abhy