Pres Release Polda Sulsel terkait kasus Karamnya KM Lestari Maju di perairan Selayar, Sulsel |
KLIKSULSEL.COM ,MAKASSAR - Polda Sulsel menetapkan Dua orang tersangka dalam tragedi karamnya KM Lestari Maju di Perairan Selayar, Selasa (3/7/2018) yang lalu.
Penetapan Dua tersangka disampaikan Dir Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani dalam konfrensi pers di Aula Reskrimun Polda Sulsel.
“Kegiatan penyidikan akan dilakukan secara maraton dan penyidik yakin jumlah tersangka masih akan bertambah” kata Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Senin 9/7/2018.
Kedua orang yang dijadikan tersangka yakni perwira posker pelabuhan Bira yang menerbitkan SPB lelaki berinisial KM dan lelaki inisial AS selaku nahkoda KM Lestari Maju.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas, sehingga mengakibatkan KM Lestari Maju tenggelam dan menewaskan 36 orang penumpang.
Data awal menyebutkan penumpang KM Lestari Maju berjumlah 240 orang dan masih ada satu anak berusia 11 bulan yang masih dalam pencarian.
Editor:Abhy