Tak Indahkan Pemanggilan, Kejari Wajo Jemput Paksa Terpidana Pemalsuan MI di Maniangpajo |
KLIKSULSEL.COM ,WAJO - Surat panggilan tak diindahkan, Kejaksaan Negeri Wajo jemput paksa terpidana inisial MI dikediamannya di Lompo Palia Kelurahan Tangkoli Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu 15/7/2018.
MI terjerat perkara tindak pidana pemalsuan surat, menggunakan surat palsu dan menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta autentiek dan turut serta membantu perbuatan pidanadan kasus tersebut sudah inkracht di Pengadilan Negeri Sengkang.
Diketahui bahwa dalam putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Sengkang Nomor: 266/ Pid.B/2016 tanggal 16 Januari 2017, terpidana MI dinyatakan bersalah melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MI oleh dengan pidana penjara 3 (Tiga) Bulan.
Kemudian terpidana melakukan upaya hukum banding, pada tinggkat panding tersebut terdakwa dijatuhi hukuman oleh majelis hakim pengadilan tinggi makassar dengan Nomor 110/PID/2017/PT.MKS Tanggal 20 April 2017 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 (sepuluh) bulan penjara.
"Karena terpidana sebelumnya berstatus tahanan rumah, maka 1 (satu) Minggu sebelum dilaksanakan eksekusi, Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu memanggil terdakwa melalui surat panggilan terpidana, karna terpidana tidak mengindahkan panggilan tersebut makanya dijemput paksa," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Wajo, Edi Tanto Putra.
Editor: Abhy