KLIKSULSEL.COM,ENREKANG - Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) menduga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, telah mengkomersilkan kegiatan pendidikan.
AMPAK menilai workshop dan bedah buku 'Guru Malaikat' sejak 6-7 Agustus 2018 lalu di Resting House Bambapuang Kecamatan Anggeraja, beraroma pungutan liar (Pungli) karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membebankan peserta uang sebesar Rp250 ribu per orang.
"Ini bentuk modus kejahatan yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum sebab kegiatan Worshop beraroma Pungli," kata Koordinator AMPAK Enrekang, Iswaldi.
Lanjut Iswaldi, setiap sekolah diminta mengutus Dua orang guru dari 266 sekolah yang ada di Kabupaten Enrekang, refresentatif dana yang berhasil dipungut Rp133 juta, 1 kengiatan, dikali 2 kegiatan akumulasi dana yang dipungut sebesar Rp266 juta.
"Kami berharap aparat tidak melakukan pembiaran terkait masalah ini, dan segera menindak pelaku dugaan Pungli di lembaga Pendidikan Enrekang, apa lagi jika Pungi itu benar dilakukan oleh oknum PNS tentu hukuman pidananya lebih jelas," tutupnya.
Namun hingga berita ini dirilis awak media kliksulsel.com belum berhasil meminta klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Enrekang terkait dugaan tersebut.(*)
Editor: Risal
AMPAK menilai workshop dan bedah buku 'Guru Malaikat' sejak 6-7 Agustus 2018 lalu di Resting House Bambapuang Kecamatan Anggeraja, beraroma pungutan liar (Pungli) karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membebankan peserta uang sebesar Rp250 ribu per orang.
"Ini bentuk modus kejahatan yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum sebab kegiatan Worshop beraroma Pungli," kata Koordinator AMPAK Enrekang, Iswaldi.
Lanjut Iswaldi, setiap sekolah diminta mengutus Dua orang guru dari 266 sekolah yang ada di Kabupaten Enrekang, refresentatif dana yang berhasil dipungut Rp133 juta, 1 kengiatan, dikali 2 kegiatan akumulasi dana yang dipungut sebesar Rp266 juta.
"Kami berharap aparat tidak melakukan pembiaran terkait masalah ini, dan segera menindak pelaku dugaan Pungli di lembaga Pendidikan Enrekang, apa lagi jika Pungi itu benar dilakukan oleh oknum PNS tentu hukuman pidananya lebih jelas," tutupnya.
Namun hingga berita ini dirilis awak media kliksulsel.com belum berhasil meminta klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Enrekang terkait dugaan tersebut.(*)
Editor: Risal