KLIKSULSEL.COM, MAKASSAR - Hasil pleno verifikasi perbaikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan semua Satu Dapil Bacaleg Partai NasDem gugur.
Bacaleg Partai Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) 11 yang meliputi Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur, tidak memenuhi syarat pemenuhan 30 persen kuota perempuan dan susunan nomor urut (shifter) .
Bacaleg perempuan bernama Musda Mulia yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga Partai NasDem dianggap tidak memenuhi shifter dan ketentuan 30 persen kuota perempuan di Dapil tersebut.
"Gugurnya semua Bacaleg NasDem di Dapil 11 karena disebabkan shifter (30 persen kuota perempuan) atau susunan bacaleg perempuan NasDem atas nama Musda Mulia tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU),"katanya.(*)
Editor: Abhy