KLIKSULSEL.COM,PALOPO - Kepolisian Sektor (Polsek) Wara Utara harus bekerja keras mengumpulkan bukti pendukung kasus dugaan pemerkosaan di salah satu rumah kos. Pasalnya, keterangan pelapor dan terlapor berbeda.
Kepada Polisi korban mengatakan, kejadian tersebut berawal saat dirinya sedang tidur. Tiba-tiba tersangka masuk kedalam kamar dan mengikat tangan korban. Tersangka juga melakban mulut korban.
Sementara pelaku membantah melakukan dengan paksaan, WN mengaku dilakukan atas dasar bersama. Menurutnya, kejadian itu berawal saat mengetahui korban sedang bersama pacarnya di dalam kamar kos miliknya. Tersangkan kemudian menyuruh pacar korban untuk pulang.
“Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, karena keterangan dari korban dan tersangka berbeda,” ucap Kapolsek Wara Utara, Iptu Idris, Senin 19/8/18.
Diketahui kasus memperkosa seorang pelajar, yang diduga dilakukan oleh WN (45) pemilik kos di Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo Sulawesi Selatan sudah dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Kota Palopo.(*)
Editor: Abhy
Kepada Polisi korban mengatakan, kejadian tersebut berawal saat dirinya sedang tidur. Tiba-tiba tersangka masuk kedalam kamar dan mengikat tangan korban. Tersangka juga melakban mulut korban.
Sementara pelaku membantah melakukan dengan paksaan, WN mengaku dilakukan atas dasar bersama. Menurutnya, kejadian itu berawal saat mengetahui korban sedang bersama pacarnya di dalam kamar kos miliknya. Tersangkan kemudian menyuruh pacar korban untuk pulang.
“Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, karena keterangan dari korban dan tersangka berbeda,” ucap Kapolsek Wara Utara, Iptu Idris, Senin 19/8/18.
Diketahui kasus memperkosa seorang pelajar, yang diduga dilakukan oleh WN (45) pemilik kos di Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo Sulawesi Selatan sudah dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Kota Palopo.(*)
Editor: Abhy