KLIKSULSEL.COM,MAKASSAR - Laporan atas penarikan paksa mobil truk tongkang bernopol DD 8573 RE yang dirampas dengan cara tidak beretika, akhirnya ditindaklanjuti aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
Panggilan kedua yang dialamatkan kepada jajaran First Indo Fenace Cabang Makassar tersebut, atas tindaklanjut dari laporan debitur nya Junaidin Dg Siantang, yang merasa dirugikan terkait penarikan paksa pihak First Indo Fenace Cabang Makassar.
"Saya sangat malu dan merasa sangat rugi serta menyesal telah menjadi debitur di First Indo Fenance, pasalnya selama ini pimpinan mereka sudah saya anggap sebagai sahabat yang sangat dekat," keluhnya.
Penarikan paksa tersebut, dinilai Junaidin Dg Siantang, First Indo Fenace telah melecehkan undang undang fidusia Nomor.42 Tahun 1999 serta melecehkan peraturan menteri keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 dan peraturan kapolri.No.8.tahun 2011.
"Dengan sangat jelas undang undang fidusia dan peraturan PMK bahwa dilarang keras untuk menarik kendaraan baik roda Dua, Empat dan roda Enam lainnya bila tidak menunjukan sertifikat Fidusia. Itu sama hal perbuatan preman yang harus dipidanakan," tegasnya.
Sebelumnya, mobi truk yang disita sementara dikendarai oleh Alfa, Selasa 22/5/2018 sekitar pukul 18:15 melintas di jalan tol, setibanya didepan Vila Mutiara Makassar mobilnya dihadang oleh 5 orang yang diduga Eksternal First Indo Fenace Cabang Makassar.
Tanpa basa-basi salah satu komplotan itu langsung membuka pintu dan menarik turun sopir dan merampas handphone (HP) serta SIM sopir. Padahal Junaidi Dg Siantang barusan mentransfer angsuran yang tertunggak selama Dua bulan.(*)
Editor: Risal
Panggilan kedua yang dialamatkan kepada jajaran First Indo Fenace Cabang Makassar tersebut, atas tindaklanjut dari laporan debitur nya Junaidin Dg Siantang, yang merasa dirugikan terkait penarikan paksa pihak First Indo Fenace Cabang Makassar.
"Saya sangat malu dan merasa sangat rugi serta menyesal telah menjadi debitur di First Indo Fenance, pasalnya selama ini pimpinan mereka sudah saya anggap sebagai sahabat yang sangat dekat," keluhnya.
Penarikan paksa tersebut, dinilai Junaidin Dg Siantang, First Indo Fenace telah melecehkan undang undang fidusia Nomor.42 Tahun 1999 serta melecehkan peraturan menteri keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 dan peraturan kapolri.No.8.tahun 2011.
"Dengan sangat jelas undang undang fidusia dan peraturan PMK bahwa dilarang keras untuk menarik kendaraan baik roda Dua, Empat dan roda Enam lainnya bila tidak menunjukan sertifikat Fidusia. Itu sama hal perbuatan preman yang harus dipidanakan," tegasnya.
Sebelumnya, mobi truk yang disita sementara dikendarai oleh Alfa, Selasa 22/5/2018 sekitar pukul 18:15 melintas di jalan tol, setibanya didepan Vila Mutiara Makassar mobilnya dihadang oleh 5 orang yang diduga Eksternal First Indo Fenace Cabang Makassar.
Tanpa basa-basi salah satu komplotan itu langsung membuka pintu dan menarik turun sopir dan merampas handphone (HP) serta SIM sopir. Padahal Junaidi Dg Siantang barusan mentransfer angsuran yang tertunggak selama Dua bulan.(*)
Editor: Risal