KLIKSULSEL.COM ,TAKALAR - Ketua Yayasan Perguruan PGRI Takalar (SMA PGRI Takalar) Drs Muh.Irham secara resmi melaporkan Kepala SMA PGRI Takalar Zakiah dan Operator SMA PGRI Takalar Palmawaty di Ditreskrimum Polda Sulsel.
Drs Muh Irham keberatan Karena Kepala SMA PGRI Takalar Zakiah tidak mengakui bahwa SMA PGRI Takalar dibawah Naungan Yayasan Perguruan PGRI yang diketuai oleh Drs Muh Irham, melainkan mengakui Yayasan Lain. Selain itu Zakiah juga tidak mengindahkan setiap Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Yayasan Perguruan PGRI Takalar Drs Muh Irham.
"SMA PGRI Takalar didirikan oleh ayah saya yakni Alm. H.Dewakang Dg.Tiro berdasarkan akte pendirian Yayasan Perguruan PGRI No.186 tanggal 23 september Tahun 1982. Lalu setelah H.Dewakang Dg.Tiro meninggal, saya sebagai anak Kedua dari 8 bersaudara memegang mandat surat kuasa untuk mengantikan ayah saya Alm. H.Dewakang Dg.Tiro sebagai Pendiri dan Ketua Yayasan Perguruan PGRI (SMA PGRI Takalar), terang Muh Irham.
Pengakuan Muh Irham, dikuatkan dengan terbitnya Akte Pendirian Yayasan Perguruan PGRI Nomor: 01 Tanggal 07 agustus 2017 dan SK kementrian Hukum & Ham RI Nomor: AHU-00.12023.A.H.01.04 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Perguruan PGRI dan Muh Irham sebagai Ketua Yayasan.
"Kepala SMA PGRI Takalar dan operatornya Telah melakukan pelanggaran melaporkan data Palsu Profil sekolah SMA PGRI Takalar yakni melaporkan Yayasan lain sebagai Yayasan yang menaungi SMA PGRI Takalar bukan Yayasan Perguruan PGRI yang diketuai oleh saya yang jelas-jelas memiliki akte pendirian dan SK Kementrian Hukum dan Ham," ujarnya.(*)
Editor: Abhy
Drs Muh Irham keberatan Karena Kepala SMA PGRI Takalar Zakiah tidak mengakui bahwa SMA PGRI Takalar dibawah Naungan Yayasan Perguruan PGRI yang diketuai oleh Drs Muh Irham, melainkan mengakui Yayasan Lain. Selain itu Zakiah juga tidak mengindahkan setiap Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Yayasan Perguruan PGRI Takalar Drs Muh Irham.
"SMA PGRI Takalar didirikan oleh ayah saya yakni Alm. H.Dewakang Dg.Tiro berdasarkan akte pendirian Yayasan Perguruan PGRI No.186 tanggal 23 september Tahun 1982. Lalu setelah H.Dewakang Dg.Tiro meninggal, saya sebagai anak Kedua dari 8 bersaudara memegang mandat surat kuasa untuk mengantikan ayah saya Alm. H.Dewakang Dg.Tiro sebagai Pendiri dan Ketua Yayasan Perguruan PGRI (SMA PGRI Takalar), terang Muh Irham.
Pengakuan Muh Irham, dikuatkan dengan terbitnya Akte Pendirian Yayasan Perguruan PGRI Nomor: 01 Tanggal 07 agustus 2017 dan SK kementrian Hukum & Ham RI Nomor: AHU-00.12023.A.H.01.04 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Perguruan PGRI dan Muh Irham sebagai Ketua Yayasan.
"Kepala SMA PGRI Takalar dan operatornya Telah melakukan pelanggaran melaporkan data Palsu Profil sekolah SMA PGRI Takalar yakni melaporkan Yayasan lain sebagai Yayasan yang menaungi SMA PGRI Takalar bukan Yayasan Perguruan PGRI yang diketuai oleh saya yang jelas-jelas memiliki akte pendirian dan SK Kementrian Hukum dan Ham," ujarnya.(*)
Editor: Abhy