KLIKSULSEL.COM -- Satuan
Resnarkoba Polres Nunukan berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika
jenis sabu-sabu ke Pare Pare Sulawesi Selatan. Hal ini diungkapkan
Kapolres Nunukan saat melaksanakan press release, Kamis 23/8/2018.
Kapolres
Nunukan AKBP. Jepri Yuniardi, SIK mengatakan pengukapan narkotika
jenis sabu-sabu merupakan tangkapan Satgas Pamtas 613 Raja Alam dengan
tangkapan satuan Resnarkoba Polres Nunukan bersama anggota TNI-AD Kodim
Nunukan.
Pelaku diketahui
bernama Kasim (35) merupakan warga kelurahan Tarobok kecamatan
Baebunta Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.Kasim ditangkap
pada (17/8) sekitar pukul 19.30 di dalam kapal KM.Bukit Siguntang, saat
duduk di dalam kamar dek 6 seorang diri pada saat berlabuh di pelabuhan
Tunon Taka Nukan,
“kasim
(35) dan Saharuddin datang kenunukan untuk mengambil barang sabu dari
Awal (DPO) yang berada di Nunukan, sedangkan saat itu Kasim dan
Saharuddin (DPO) di suru Oleh Andi Aspa (DPO) dan di janjikan akan di
bayar upah sebesar 15 Juta.” kata kapolres Nunukan seperti yang dilansir
mediarestorasi.com.
Kedua
pelaku diamanakna bersama sengan barang bukti berupa empat bungkus
plastik warna trasparan ukuran besar yang berisi Narkotika Gol. 1 jenis
sabu-sabu, satu bungkus kotak warna coklat merek Minyak Goreng Tawon dan
satu bungkus plastik warna hitam yang yang dilakban cokelat.
Selain
itu Jepri Yuniardi, juga menjelaskan pada (16/08) sekitar pukul 11.00
wita, seorang tersangka Nurding tertangkap di perbatasan Indonesia
dengan Malaysia antara patok 15-16 desa Bambangan sedangkan temanya yang
bernama Hendra (DPO) berhasil melarikan diri.
“Barang
bukti yang diamankan diantaranya ada empat bungkus plastik warna
trasparan ukuran besar berisi sabu-sabu sebanyak 200 gram, HP warna
Silver dan satu kotak susu soya,” ujarnya. (*)
Editor : Ocha