KLIKSULSEL.COM,WAJO - Sejumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan mengaku belum menerima honor sejak Maret 2018 lalu.
Mereka berharap agar pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) segera membayarkan gaji mereka yang terhitung sejak Maret 2018.
Keterlambatan pembayaran gaji anggota PPS dan PPK dibenarkan Komisioner KPU Wajo, Haedar. Katanya, Penggajian untuk PPK dan PPS menggunakan dana APBN sehingga terjadi tarik ulur, karena adanya revisi regulasi.
Sementara pihaknya tetap memperjuangkan agar PPK dan PPS dibayarkan sesuai dengan tanggal pelantikan, sementara dalam revisi regulasi, PPK dan PPS hanya dibayarkan terhitung bulan Juni bukan Maret.
"Memang benar ada keterlambatan, hanya saja terjadi tarik ulur karena menggunakan anggaran APBN, ada revisi regulasi dan gaji hanya terhitung per Juni padahal anggota PPS dan PPK dilantik per Maret, kita perjuangkan itu dulu," kata Komisioner SDA dan Sosialisasi KPU Wajo itu.
Haedar menambahkan, namun saat ini pihaknya sudah menerima surat perintah bayar untuk gaji PPK dan PPS per September mendatang namun pembayarannya terhitung Maret dan dibayarkan secara bertahap karena adanya perubahan regulasi tersebut.
"Saat ini dalam peroses pencairan, kita sudah menerima perintah pencairan gaji PPK dan PPS tapi kemungkinan dibayar secara bertahap sesuai perintah bayar tersebut terhitung dari Bulan Maret 2018,"kata Haedar kepada kliksulsel.com.
Penulis:Risal
Editor: Abhy