KLIKSULSEL.COM,WATAMPONE,--Kecelakaan kerja terjadi di Perumnas Tibojong Block B No. 90 Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang Jumat tanggal 03 agustus 2018 sekira pukul 09.00 Wita.
Korban atas nama Fikhi (20) beralamat di Jl Kini Balu Kel Macanang kec Tanete Riiatttang Barat Kab Bone. Ia berprofesi sebagai buruh bangunan.
Informasi dihimpun, konologis kejadian berawal ketika korban bersama 5 orang teman kerjanya yang sedang merehab rumah permanen milik Anggi (25) alamat Perumnas Tibojong Block B No.9 watampone.
Dengan sengaja hendak merubuhkan tiang cor beton, namun tidak diduga dan tidak diperhatikan tiang tersebut roboh dan menindih korban. Akibatnya, seluruh tubuh tertindih tiang dalam posisi tengkurap hingga bagian kepala ( wajah ) mengalami luka terbuka dan meninggal dunia.
Korban sementara dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tenri Awaru Bone untuk dilakukan otopsi. Lalu diserahkan pada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Terkait hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Watampone, A Syamsu Rijal mengatakan, dalam hal pembangunan rumah pribadi, biasanya buruh bangunan tidak diikutkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak terdaftar sebagai peserta, konsekuensinya tidak diberikan santunan atau jaminan ketika terjadi kecelakaan kerja.
“Biasanya kalau kami turun ke lapangan dan mendapatkan atau melihat ada pembangunan rumah atau kantor biasanya kami tanya, sudah punya perlindungan misalnya kalau terjadi celaka (kecelakaan kerja). Memang butuh sosialisasi kepada mereka”kata Syamsu Rijal kepada wartawan
Sumber : www.klikbone.com
Editor : Ocha