KLIKSULSEL.COM,PINRANG - Dihadiri ratusan warga, Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Jamaluddin Jafar (AJJ) menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang bertempat di Kantor Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Sabtu (4/8/18).
Melalui sosialisasinya, AJJ menjelaskan bahwa agenda ini dirasa perlu mengingat pentingnya masyarakat mengetahui peraturan peraturan yang telah ditetapkan khususnya dibidang peternakan tentang pengendalian penyembelihan sapi bunting betina.
Ia menjelaskan jika salah satu upaya untuk meningkatkan populasi ternak sapi ialah menghindari penyembelihan sapi bunting betina, apalagi tindakan tersebut bisa dikenakan sanksi denda bila ditemukan.
"Jadi memang tujuannya perda ini hadir dan ditetapkan untuk menjaga populasi ternak sapi, apalagi Kabupaten Pinrang termasuk salah satu kabupaten penghasil peternakan sapi terbesar di Sulawesi Selatan, " ungkapnya.
Lanjutnya, ia juga mengungkapkan bahwa perda ini diharapkan bisa menjadi terobosan guna meningkatkan kesejahteraan para peternak sapi yang ada di Sulawesi Selatan pada umumnya dan masyarakat pinrang pada khususnya.
"Memang harapannya, kita mau warga mengerti perda ini, dan memang kita harapkan warga menaati peraturan yang ditetapkan," pungkasnya menambahkan. (*)
Editor : Ocha