KLIKSULSEL.COM,LUTIM - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Luwu Timur gelar upacara pemberhentian secara tidak hormat, salah satu anggotanya, di halaman Makopolres Luwu Timur, Senin 27/8/2018.
Dihadapan personel Polres Luwu Timur, Kapolres AKBP Leonardo Panji Wahyudi mengumumkan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), Aipda Ahadiat karena dianggap mempermalukan institusi Polri.
Aipda Ahadiat divonis melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a peraturan Pemerintah RI no 1 tahun 2003 tentang Pidana membawa lari disertai persetubuhan anak dibawah Umur.
Kapolres Luwu Timur AKBP Leonardo Panji Wahyudi mengatakan, langkah PTDH dilakukan karena tak bisa lagi dilakukan pembinaan terhadap Aipda Ahadiat.
"Berdasarkan keputusan Kapolri, merekomendasikan PTDH adalah upaya terakhir yang diambil koprs kepolisian, meski dengan segala berat hati," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Leonardo Panji Wahyudi.(*)
Editor: Risal