KLIKSULSEL.COM ,BONE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Sulsel, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone menerbitkan surat teguran kepada sejumlah pelaku usaha Cafe atau Warkop.
Berdasarkan surat bernomor 640/16.219/DPMPTSP tertanggal 1 Agustus 2018 itu ditandatangi langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone, Drs Muhammad Akbar, MM.
Surat teguran itu dialamatkan kepada para pemilik cafe atau warkop karena belum memiliki Izin Operasional tetapi telah beroperasi.
Padahal berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu Rool yang Bangunan, para cafe/warkop tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan dokumen perizinannya.
"Sehubungan dengan hal tersebut maka ditegaskan kepada pemilik/pengelola cafe yang dimaksud agar tidak melanjutkan segala kegiatan usaha apapun yang berdampak kemacetan lalu lintas," tegas Muhammad Akbar.
Adapun sejumlah cafe yang dilarang beroperasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone karena belum mendapatkan perizinan yakni.
1. Colony Cafe, Jl Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
2. Warkop 21, Jl Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
3. Planet Cafe, Jl Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
4. Pocika, Jl Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.(*)
Berdasarkan surat bernomor 640/16.219/DPMPTSP tertanggal 1 Agustus 2018 itu ditandatangi langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone, Drs Muhammad Akbar, MM.
Surat teguran itu dialamatkan kepada para pemilik cafe atau warkop karena belum memiliki Izin Operasional tetapi telah beroperasi.
Padahal berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu Rool yang Bangunan, para cafe/warkop tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan dokumen perizinannya.
"Sehubungan dengan hal tersebut maka ditegaskan kepada pemilik/pengelola cafe yang dimaksud agar tidak melanjutkan segala kegiatan usaha apapun yang berdampak kemacetan lalu lintas," tegas Muhammad Akbar.
Adapun sejumlah cafe yang dilarang beroperasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone karena belum mendapatkan perizinan yakni.
1. Colony Cafe, Jl Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
2. Warkop 21, Jl Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
3. Planet Cafe, Jl Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
4. Pocika, Jl Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.(*)