KLIKSULSEL.COM,WAJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan membenarkan adanya larangan pemasangan gambar orang, nomor urut beserta logo partai politik sebelum dimulainya masa kampanye pemilu 2019.
Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Wajo, Ustadz Haedar mengatakan, gambar orang, logo Parpol, beserta nomor urut masuk kategori 'citra diri' sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kampanye dengan menawarkan citra diri dilarang meski peserta pemilu sudah ditetapkan. Dan larangan itu berlaku untuk semua jenis media sosialisasi kecuali digunakan untuk kepentingan internal Parpol.
Lanjut Haedar, berdasarkan UU Pemilu yang baru, masa kampanye bagi peserta pemilihan tak dimulai tiga hari setelah penetapan kontestan, seperti tertuang di aturan sebelumnya.
"Waktu kampanye diatur mulai tiga hari pasca Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu ditetapkan, September mendatang, tahan diri dululah hingga usai penetapan DCT," terang Haedar.
Penulis: Risal
Editor: Abhy