KLIKSULSEL.COM,SOPPENG - Wakil Bupati Soppeng, Sulawesi Selatan, Supriansa Mannahawu,SH,MH meminta panitia masjid mengacuhkan surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengeras suara Masjid.
Menurunya panitia masjid jangan ambil pusing soal surat edaran Kemenag tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid. Kata Supriansa, Silahkan bunyikan pengeras suara masjid seperti biasanya.
"Saya sebagai Wakil Bupati (Wabup) Soppeng dengan tegas menyatakan tidak melarang panitia masjid menggunakan alat pengeras suara terutama saat adzan untuk sholat lima waktu," katanya.
Menurut pria pelopor shalat subuh berjamaan di Soppeng itu, inilah tantangan bagi umat islam, yang sudah mulai bermunculan baik dari dalam maupun dari luar islam itu sendiri.
"Ummat islam jangan terpecah belah hanya karena soal larangam menggunakan alat pengeras suara di masjid," kata Menurut Bacaleg Partai Golkar Dapil Sulsel II itu.
Sebelumnya diketahui Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08.2018 tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid,langgar dan musalah.
Penulis: lantur
Editor: Abhy