KLIKSULSEL.COM,SOPPENG - Saat ini ada Tiga organisasi profesi wartawan dan sebagai lembaga penguji yang sudah diakui oleh Dewan Pers yaitu PWI, AJI (Aliansi Jurnalis Indonesia) dan IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia)
Hal itu dikemukakan Ketua Bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Marah Sakti Siregar saat di wawancara awak media, Sabtu 15/9/2018.
Selanjutnya ditanya masalah perlindungan kalau seorang wartawan mendapat masalah hukum yang belum mengikuti UKW.
"Masalah perlindungan pertama adalah tanggun jawab organisasi di tempat seorang wartawan bergabung,"terang Marah Sakti.
Selanjutnya sekalipun wartawan tersebut,belum UKW dan mendapat masalah hukum lalu mengadu ke Dewan Pers tetap akan dibela,"
"Tapi Dewan Pers mesti melihat dulu hasil kerja karya Jurnalistik sesuai kaidah jurnalistik,"Kata Marah Siregar.
Penulis: Lantur
Editor:Abhy