KLIKSULSEL.COM - Anggota DPRD Kota Malang diduga telah menerima suap dan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan 41 anggota dewan di Kota Malang menjadi tersangka kasus Korupsi.
Kini terisisa 4 Dewan dari total 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang yang belum ditetapkan jadi tersangka, terkait dugaan suap persetujuan penetapan RAPBD-P Kota Malang tahun 2015.
KPK menduga para tersangka tersebut menerima fee dari Wali Kota nonaktif Kota Malang Moch Anton, masing-masing Dewan diduga menerima uang sebesar Rp12,5 juta hingga Rp50 juta rupiah.
"Sudah ada 41 anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang eletronik," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sendiri diisi kader partai politik, di antaranya PDIP dengan 11 kursi, PKB dengan 6 kursi, Golkar dan Demokrat dengan 5 kursi, Gerindra dan PAN dengan 4 kursi, Hanura, PKS, dan PPP masing-masing 3 kursi, serta NasDem dengan 1 kursi.(*)
Editor: Risal