KLIKSULSEL.COM,WAJO - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Infokom) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Hasri AS menyoroti warga yang memasang marka jalan jenis traffic cones dan delineator tanpa izin.
"Marka jalan itu bisa dipasang kalau ada izin, seperti sedang ada acara atau ada perbaikan atau pengalihan arus jalan," kata Hasri AS di Warkop Raisa Sengkang, Sabtu 1/9/2018.
Hasri berharap agar warga mematuhi aturan, dan Hasri juga berharap agar Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Wajo (Polantas) segera melakukan penertiban pemasangan marka tanpa izin.
"Itu harus segera ditertibkan Dishub dan Polantas agar tidak mengganggu pengguna jalan, oleh ulah warga yang semenah-menah memasang marka jalan di depan rumah nya," harapnya.
Pemasangan marka jalan tanpa izin juga kerab menjadi perselisihan antara pengendara dengan warga yang memasang marka jalan di depan rumah atau toko nya.
Penulis: Risal
Editor: Abhy