KLIKSULSEL.COM,WAJO - Peraturan tentang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mulai disosialisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo.
Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019 digelar di Kantor KPU Wajo, Jl Bau Mahmud, Senin 10/9/2018.
Ustadz Haedar mengatakan, sosialisasi digelar guna persiapan memasuki tahapan masa kampanye yang akan dimulai Minggu 23 September 2018 mendatang.
"Kami memberikan sosialisasi tentang pelaksanaan teknis selama masa kampanye berlangsung, sekaligus terkait peraturan yang harus dipatuhi," kata Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Wajo itu.
Lanjut Ustadz Haedar, kampanye Pemilu 2019 dilakukan dua tahap yakni selama 203 hari, mulai tanggal 23 September sampai 14 April 2019, kampanye hanya dilakukan pertemuan terbatas dan pemasangan Alat Peraga Kampanya (APK).
Tahap kedua mulai tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019, pelaksanaan kampanye dilakukan dengan rapat umum di lapangan, publikasi ke media maupun jaringan internet.
"Jadi menyampaikan persiapan memasuki masa kampanye, nanti kami akan kembali bertemu parpol membahas peraturan KPU terkait pencetakan dan pemasangan APK," jelasnya.
Selanjutnya, pihak KPU Kabupaten Wajo berkoordinasi ke pemerintah daerah untuk menempatkan wilayah yang menjadi rujukan tempat selama masa kampanye, seperti lokasi pemasangan APK.
"Jadi memasang di pohon, tiang listrik, fasilitas pemerintah, rumah ibadah tidak dibolehkan," tutup Hedar.(*)
Editor: Abhy