Iklan

Iklan

Merasa Miskin Tak Berarti Layak Gunakan Gas Subsidi

Monday, September 03, 2018 WIB Last Updated 2018-09-03T06:26:38Z
Oleh;
Ir. A. Gusti A. Makkarodda*
(Sekertaris Komisi II Bidang Ekonomi & Keuangan DPRD Wajo)

KLIKSULSEL.COM - Dua minggu terakhir masyarakat Wajo disibukkan oleh 'kelangkaan' gas elpiji subsisi 3 kg (gas melon). Status dan komentar menghiasi linimasa dan dinding sosial media terkait situasi tersebut, berbaur, bersahutan dengan hangatnya issu pilpres.

Situasi seperti itu, bukanlah kali pertama terjadi, namun hampir setiap tahun. Bedanya mungkin hanya lebih ramai sebab jelang pilpres saja. Kenapa elpiji melon langka dipasaran? Tentu pertanyaan ini berulang! Namun kita tidak boleh jenuh memberi penjelasan.

Kehadiran tabung gas elpiji melon tidak sekedar menghiasi ruang dapur namun berhasil menggantikan kayu bakar dan minyak tanah sejak program konversi energi dicetuskan pada masa pemerintahan SBY-JK tahun 2007, Saking menggiurkannya, yang merasa miskin pun tergiur menggunakan.

Awal mula program konversi energi sebagai solusi atas pembatasan produksi minyak tanah. bukan tanpa masalah; masyarakat saat itu masih enggan beralih sehingga pemerintah membagikan gratis tabung gas bersama kompornya sebagai kompensasi, akibat phobia yang terbangun oleh maraknya berita kompor gas meleduk yang juga menghiasi berita pada siaran televisi.

Sisi lain, berjubelnya masyarakat dijajaran antrean pangkalan minyak tanah serta antrean di stasiun pengisian premium dan solar serta resahnya masyarakat dengan pemadaman listrik bergilir. Bagi kita yang masih miliki memori baik maka tentu dengan mudah dapat mengingatnya seakan kejadiannya baru saja terjadi.

Seiring waktu, konversi energi berjalan baik. Pemerintah melakukan pembatasan premium dan menggantinya dengan pertamax dan pertalite. Hilangnya minyak tanah dipasaran ternyata membuat hilangnya pula kejahatan pengoplosan minyak tanah dan solar.(*)

Sumber: Kawan AGM


JAUH HARI, sebelum lebaran haji tahun 2018 ini, tepatnya tanggal 19/7/2018. Bersama pemda wajo yang dihadiri langsung oleh Wakil bupati Wajo Dr. H. Andi Syahrir Kube Dauda dan Asisten II bidang perekonomian & pembangunan Ir. Firman Parkesi, MSi., Saya memimpin kunjungan Komisi II DPRD Wajo ke kantor direktorat perencaraan dan pembangunan infrastruktur Minyak & Gas Kementrerian ESDM. Tujuan utamanya adalah meminta tambahan pembagunan jaringan gas alam berikut sambungan rumah yang telah ada sejak 2016 pada 4000an Sambungan Rumah di kecamatan Tempe dan Pammana, pada kesempatan tersebut sekaligus menyampaikan pentingnya memasukkan petani sebagai salah satu bagian peruntukan penggunaan elpiji ukuran melon seperti halnya nelayan dan masyarakat miskin lainnya dalam regulasi.

Hal tersebut menjadi catatan penting Alimuddin Baso, sekaligus menjanjikan akan dilakukannya program penambahan jaringan dan sambungan gas rumah tangga pada tahun anggaran 2019 demi menjaga stabilitas pasokan dan pengembangan konversi energi di propinsi lain yang dilakukan secara bertahap.

Dalam forum yang sama, Alimuddin memastikan berjalannya program pembagian konverter untuk nelayan di kabupaten Wajo pada tahun 2018 ini.

Dua minggu kemudian (14/8/2018 ), DPRD Wajo menggelar rapat di komisi II, rapat tersebut dihadiri oleh kepala bagian perekonomian pemda wajo dengan kelima Agen resmi gas di kab. Wajo. Dua point yang menjadi penekanan saya. Pertama, pemerintah daerah segera buat data base peruntukan gas melon, jikalau pun sudah ada maka lakukan update. Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD wajo berharap mekanisme distribusi gas melon berjalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 104/2007 dan Permen ESDM nomor 26/2009, yakni Agen wajib mendistribusikan gas melon ke Pangkalan serta semua Pangkalan tetap menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai keputusan bupati yakni Rp. 15.500 per tabung.

Data pertamina menunjukkan, pada tahun 2018 kabupaten wajo kebagian quota 11.307 MT atau setara3,7 juta tabung gas melon. Quota dan pengunaannya meningkat dari tahun ke tahun. Sementara penggunaan gas elpiji nonsubsidi malah menurun dari tahun ke tahun sejak 2007.

Dari informasi tersebut diatas maka kita _(baca; pemda, DPRD, masyarakat miskin, hampir miskin dan yang sejahtera)_ seharusnya menarik cermin dan sekalian menyegarkan ingatan. Supaya kita melihat secara jernih, bahwa sesungguhnya ada yang keliru dalam penataan, distribusi serta perniagaan tabung gas. Sesungguhnya ada yang kontradiktif dari data-data tersebut. Dari tahun ketahun penggunaan gas melon seharusnya turun (berkurang). Bukankah pertumbuhan ekonomi dan pendapatan perkapita masyakakat kabupaten wajo dari tahun ketahun meningkat juga melebihi propinsi sulsel?. Maka seharuanya, grafiknya berbanding terbalik.

*Perbandingan Quota dan sasaran*

Tahun 2018, Quota gas melon mencapai 3,7 juta tabung, sementara keluarga miskin penerima manfaat adalah 22.000 keluarga dari data keluarga penerima beras miskin pada tahun 2018.

Jika distribusinya tepat sasaran dan merata maka setiap rumah tangga akan kebagian quota 168 tabung dalam setahun atau 14 tabung per bulan per rumah tangga miskin. Belum kita hitung 4000an sambungan rumah tangga jaringan gas alam yang tentu tidak lagi gunakan elpiji.

Pemda sebagai pemilik kewenangan; sebaiknya mengatur supaya dalam penyediaan, penyaluran, penjualan dan penggunanan tabung gas subsidi benar-benar tepat sasaran. Menjadi pengguna gas subsidi tidaklah cukup sekedar _merasa miskin_ namun memang wajib miskin dan ditetapkan sebagai warga miskin serta ada dalam daftar penerima manfaat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Terlalu banyak cara penyaluran yang tepat. Nanun semuanya akan tergantung pada kemauan dan tertibnya semua pihak sesuai regulasi.

Semoga bermanfaat
Wassalam.


Komentar

Tampilkan

  • Merasa Miskin Tak Berarti Layak Gunakan Gas Subsidi
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan