Iklan

Iklan

Partisipasi Politik Penyandang Disabilitasi Menyongsong Pemilu

Saturday, September 15, 2018 WIB Last Updated 2018-09-15T08:23:00Z
Penulis: Akbar (Dosen Pengantar Ekonomi Makro),
STIE Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Lamaddukelleng Sengkang Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

INDONESIA sebagai negara demokrasi menjadikan Pemilihan Umum (PEMILU) sebagai lambang sekaligus tolok ukur dari demokrasi itu sendiri. Pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil atau dikenal dengan Pemilu. Pada umumnya terdiri atas tidak jenis diantaranya: Pemilu Anggota Legislatif, Pemilu Presiden dan wakil Presiden serta Pemilu Kepala Daerah.
        
Sejak tanggal 9 Desember  tahun 2015, pemerintah menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak untuk yang pertama kalinya di 264 daerah yang terdiri dari 8 Provinsi, 1222 Kabupaten dan 34 Kota di seluruh Indonesia.

Kehadiran Pilkada serentak tersebut merupakan sarana penguatan konsolidasi demokrasi lokal secara umum di Indonesia. Partisipasi kaum Penyandang Disabilitas menjadi salah satu penopang kesuksesan penyelenggaraan pemilu yang merupakan bagian dari warga lokal dan membutuhkan perhatian khusus dari para pemerintah dan para penyelenggara pemilu.
       
Tidak bisa dipungkiri bahwa penyandang disabilitas merupakan segmen strategis dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Dengan demikian hak-hak penyandang disabilitas telah teratifikasi dalam Undang-Undang No. 19 tahun 2011, mengatur tentang pengesahan 'Convention On the Right Person With Disabilities', meskipun dalam praktik demokrasi penyandang disabilitas sering kali mengalami kendala dan masalah dalam menggunakan hak-hak pilihnya, padahal dalam regulasi telah telah terelaborasi dengan jelas mengenai peraturan pemenuhan hak dan partisipasi kaum penyandang disabilitas dalam politik, akan tetapi pada kenyataannya hak-hak penyandang disabilitas masih saja terbaikan.
     
Salah satu faktor utama penyebab pasang- surutnya partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilu terletak pada proses dan efisiensi pendataan yang dilakukan oleh petugas terhadap penyandang disabilitas yang diperhadapkan dengan banyak kesulitan yang disebabkan oleh minimnya pengetahuan dan pengalaman dalam memahami kondisi psikologi kaum penyandang disabilitas.
      
Dalam menelaah kejadian-kejadian tersebut dibutuhkan adanya solusi konkrik agar mau menjadi problem solving dalam penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden nantinya.

Hal yang tak kalah pentingnya diapresiasi oleh pihak pemerintah, para penyelenggara dan masyarakat Indonesia secara umum yakni : jalinan kolaborasi yang kuat terhadap kaum penyandang disabilitas agar mereka dapat memberikan hak-hak politiknya dalam menyukseskan pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden mendatang sehingga para penyandang disabilitas
mampu menyalurkan partisipasi politik mereka sama halnya dengan masyarakat normal pada umumnya.
         
Selain efektivitas pendataan dan intensitas sosialisasi maka fasilitas dan aksebilitas ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) harus memadai agar tidak menjadi penghambat efektivitas keterlibatan para penyandang disabilitas pada saat proses penyelenggaraan pemungutan suara berlangsung dalam penyelenggaraan pemilu.
         
Dengan demikian kerjasama Komunitas Peduli Penyandang Disabilitas sangat dibutuhkan di daerah masing-masing agar menjadi sentral aksebilitas dalam memobilisasi mereka agar mereka mendapatkan perhatian  dan perlakuan khusus yang lebih spesial   daripada periode-periode sebelumnya, dengan tetap berpegang teguh pada prinsip moral kemanusiaan tang akhlatul khatima bahwa 'hidup harus bermanfaat terhadap orang lain tanpa  memandang perbedaan dalam konteks apapun demi menyukseskan Pesta Demokrasi Tahun 2019 yang sebentar lagi akan diselenggarakan di bumi Ibu Pertiwi.


Komentar

Tampilkan

  • Partisipasi Politik Penyandang Disabilitasi Menyongsong Pemilu
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan