KLIKSULSEL.COM,PINRANG - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, memeriksa 4 oknum Kepala Desa (Kades) dan seorang mantan Kades terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016/2017.
Informasi yang diperoleh, data-data yang menyangkut dugaan penyimpangan sudah diserahkan salah seorang penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pinrang yang dilengkapi hasil rekaman ke Unit Tipikor Reskrim Polres Pinrang.
Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo tidak menampik, adanya Empat oknum Kades dan seorang lagi mantan kades yang sedang diperiksa penyidik Tipikor terkait dugaan penyalahgunaan ADD tahun 2016/2017.
Sementara Kades Barugae, menampik adanya penyimpangan pada penggunaan ADD,”Sepertinya ada kecemburuan sosial karena mungkin saja pekerjaannya diserahkan ke orang lain,” singkat Muh Yusuf kepada wartawan.
Kelima Kades yang diperiksa tersebut, yakni Kades Barugae Kecamatan Duapitue, Kades Bunga Kecamatan Mattiro Bulu, Kades Panga Parang Kecamatan Lemban,Kades Bababinanga Kecamatan Dampanua, dan mantan Kades Tadangpalie Kecamatan Cempa Pinrang.(*)
Editor: Risal
Informasi yang diperoleh, data-data yang menyangkut dugaan penyimpangan sudah diserahkan salah seorang penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pinrang yang dilengkapi hasil rekaman ke Unit Tipikor Reskrim Polres Pinrang.
Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo tidak menampik, adanya Empat oknum Kades dan seorang lagi mantan kades yang sedang diperiksa penyidik Tipikor terkait dugaan penyalahgunaan ADD tahun 2016/2017.
Sementara Kades Barugae, menampik adanya penyimpangan pada penggunaan ADD,”Sepertinya ada kecemburuan sosial karena mungkin saja pekerjaannya diserahkan ke orang lain,” singkat Muh Yusuf kepada wartawan.
Kelima Kades yang diperiksa tersebut, yakni Kades Barugae Kecamatan Duapitue, Kades Bunga Kecamatan Mattiro Bulu, Kades Panga Parang Kecamatan Lemban,Kades Bababinanga Kecamatan Dampanua, dan mantan Kades Tadangpalie Kecamatan Cempa Pinrang.(*)
Editor: Risal