KLIKSULSEL.COM,WAJO - Hasil putusan banding terpidana kasus korupsi pelaksanaan pembangunan gedung Kantor Dinas Perikana dan Peternakan meningkat, Satu tahun menjadi Lima tahun.
Sebelumnya terpidana AB divonis Pengadilan Tipikor Negeri Makassar dengan pidana kurungan badan selama Satu tahun dan Enam bulan dan denda sejumlah Rp50.juta subs 2 dua bulan kurungan badan.
Namun kala itu, AB mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar (PT). Pada tinggkat panding tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PT Makassar kurungan badan selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, subs 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp300 juta.
AB kini resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sengkang sejak Jumat (31/8/2018) lalu, informasinya, AB sendiri yang datang menyerahkan diri setelah menerima surat putusan eksekusi dari Pengadilan Tinggi Makassar.
Terhitung sejak Jumat (331/8/2018), terpidana AB sudah dijebaloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sengkang oleh Tim Eksekutor Kejari Wajo.(*)
Editor: Abhy
Sebelumnya terpidana AB divonis Pengadilan Tipikor Negeri Makassar dengan pidana kurungan badan selama Satu tahun dan Enam bulan dan denda sejumlah Rp50.juta subs 2 dua bulan kurungan badan.
Namun kala itu, AB mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar (PT). Pada tinggkat panding tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PT Makassar kurungan badan selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, subs 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp300 juta.
AB kini resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sengkang sejak Jumat (31/8/2018) lalu, informasinya, AB sendiri yang datang menyerahkan diri setelah menerima surat putusan eksekusi dari Pengadilan Tinggi Makassar.
Terhitung sejak Jumat (331/8/2018), terpidana AB sudah dijebaloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sengkang oleh Tim Eksekutor Kejari Wajo.(*)
Editor: Abhy