KLIKSULSEL.COM,WAJO--Peserta Pemilu dihimbau untuk melakukan koordinasi sebelum melakukan cetak dan pasang alat peraga kampanye (ATK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga (PHL) bawaslu Wajo Heriyanto mengatakan untuk pemasangan Alat peraga kampaye, bawaslu wajo menghimbau agar peserta pemilu sebelum mencetak tambahan (selain yg difasilitasi KPU) agar desain/materi, jumlah dan titik pemasangannya berkoordinasi dulu dengan KPU kabupaten Wajo.
"Tujuan dari koordinasi itu untuk memastikan agar pemasangan alat peraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Heriyanto.
Lebih lanjut, Heriyanto mengatakan untuk bahan kampanye, bawaslu menghimbau agar materi yang disebar kepada peserta kampanye dipastikan sesuai dengan yang diatur oleh KPU termasuk jenis dan kapan bisa disebar kepada peserta kampanye..
Menurutnya, jenis barang yang dimaksud dalam PKPU no. 23 thn 2018 itu apabila dikonversi dalam bentuk rupiah maksimal dengan harga Rp 60.000. jika ada yang diatasnya maka itu sudah pelanggaran.
"Untuk kampanye pertemuan tatap muka (interaktif),pertemuan terbatas dan rapat umum. bawaslu mengimbau agar pelaksanaan kampanye tatap muka, pertemuan terbatas dan rapat umum dipastikan telah ada surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kepada kepolisian yg selanjutnya ditembuskan kepada KPU dan bawaslu," tegasnya
Penulis : Arisal
Edithro : Abhy