KLIKSULSEL.COM,WAJO - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) keliling mensosialisasikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Menurut Kepala Kesbangpol Kabupaten Wajo Drs Andi Muh Yusuf A Baharuddin, kelompok tani diharuskan dilengkapi SKT agar dapat mengelola bantuan dari Pemerintah baik daerah, provinsi maupun bantuan dari pusat.
"Kita turun ke kecamatan- kecamatan mensosialisasikan tentang proses pengurusan SKT kepada kelompok tani agar mereka bisa mendapatkan dan mengelola sendiri dana bantuan dari pemerintah," kata mantan Camat Gilireng itu.
Andi Muh Yusuf A Baharuddin juga menyampaikan adanya pembatalan penerbitan SKT per tanggal 1 Agustus 2017 s/d 27 Juli 2018, sehingga para kelompok tani diminta mengurus kembali SKT nya.
"Yang kita sosialisasikan ini adalah Peraturan Mentri dalam Negeri RI No.57 Tahun 2017 tertanggal 31 juli 2017 tentang pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan," tutupnya.(*)
Editor: Abhy