KLIKSULSEL.COM,LUTIM--Pemerintah Daerah dan DPRD Luwu Timur digugat di Pengadilan Negeri Malili karena tak mengindahkan surat keputusan Gubernur Sulsel nomor 927/IV/Tahun 2013 sampai saat ini.
SK tersebut tentang pemberhentian dan pengangkatan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Lutim yang dialamatkan ke Abd.Salam Nur sebagaimana telah memenuhi syarat.
Awal Judi selaku kuasa hukum Abd. Salam Nur menjelaskan, bahwa tidak dindahkannya SK Gubernur tersebut klien itu menilai kerugian materil dialaminya dapat dikonversi dengan sejumlah uang sebesar Rp. 2,6 Milyar.
"Nanti dilihat proses sidangnya seperti apa, kan ada tahap mediasi nantinya antara pemohon dan termohon, kalau dalam proses itu tidak menuai titik terang, ya’ kita tunggu saja hasil sidangnya," kata Awal Judi.
Saat melakukan gugatan, Abd. Salam Nur didampingi kuasa hukumnya Awal Judi, SH, melakukan gugatan di PN Malili terhadap Pimpinan DPRD Lutim, Sekretaris DPRD, Eks anggota DPRD, Witman dan Pemda Kab. Lutim Cq Bupati Lutim.
Penulis : Aco
Editor : Abhi