Meski sukses, namun menyisahkan satu pekerjaan bagi penyelenggara karena ada dua kandidat yang mendapatkan suara yang sama dimana kedua kandidat tersebut yakni nomor urut 2 Isnandar dan nomor urut 4 wisudawan yang mendapatkan total suara sebanyak 384 suara dari 1049 total suara yang diperebutkan oleh empat kandidat calon kepala desa.
Adanya dua kandidat yang mendapatkan suara yang sama, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani memastikan tidak ada pilkades ulang mensti ada kandidat yang suara dukungannya imbang.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa, Perolehan suara imbang dalam Pilkades, harus merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkades.
Indah mejelaskan terkait dengan hal tersebut, Ada dua kriteria berdasarkan aturan yang berlaku untuk menentukan siapa yang berhak menjadi Kepala Desa. Yang pertama, pengecekan domisili kandidat, yaitu diprioritaskan bagi yang beralamat di desa setempat. Jika ternyata memiliki domisili yang sama, maka akan merujuk aturan selanjutnya yaitu diprioritaskan bagi yang lebih berpengalaman dalam pemerintahan.
"Dengan demikian kita dapat menentukan yang berhak menjadi kepala desa dari kandidat yang memiliki suara yang sama," Cetusnya
Penulis : Aco
Editor : Ocha