KLIKSULSEL.COM,MAKASSAR,-Kepolisan Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan press realese sekaligus pemusnahan Barang Bukti Narkoba yang bertempat di lapangan apel Mapolda Sulsel, Selasa (16/10) pada pukul 10.00 Wita.
Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan di Kawasan Pelabuhan Nusantara Pare Pare belum lama ini dimana pelaku menyimpan barang haram tersebut didalam kardus kecep. Pelaku berangkat dari Nunukan Kalimantan Utara menggunakan KM Thalia.
Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan 9 tersangka dengan barang bukti seberat 6 Kilogram. Dengan diungkapnya kasus tersebut, Polisi menyelamatkan sekitar 60.000 jiwa yang merupakan pelaku penyelagunaan narkoba.
Press Realese yang dilaksanakan oleh Polda Sulsel dipimpin langsung Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di dampingi oleh Dir Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan beserta Kapolres Pare Pare AKBP Pria Budi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 9 pelaku penyalagunaan narkoba mendekam di Mapolda Sulsel. Tersangka dikenakan pasal 114, 112 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Seumur Hidup.
Penulis : Lantur
Editor : Ocha