KLIKSULSEL.COM,SOPPENG--Polres Soppeng menggelar press release di depan ruang Sat Reskrim Polres Soppeng terkait kasus penipuan dan penggelapan modus jual beli beras, yang menghadirkan 2 orang tersangka masing masing berinisial NH (35), dan HA (88) keduanya warga Bonto bontoa Kabuapten Gowa jum'at (5/10/2018).
Barang bukti yang digelar dalam press release berupa, 1 Unit Toyota Yaris, dengan Nopol DD 1742 SD, 3 Unit Hp, 270 Zak Beras isi 25 Kg, 60 Zak Beras isi 50 Kg, 3 Pasang Plat Mobil Palsu
Kasus berawal dari laporan pengaduan yang diterima Polres Soppeng pada tanggal 22 September 2018 lalu, selanjutnya atas dasar Lapaoran Polisi tersebut tersangka ditangkap di di jl. Somba Opu Kab Gowa Pada hari selasa tanggal 2 Oktober 2018, oleh tim gabungan Resmob Polres Soppeng dan Timsus Polda Sulsel
Kasat Reskrim AKP Rujiyanto Dwi Poernomo dalam press release menjelaskan modus operandi pelaku yaitu mendatangi tempat penggilingan padi milik korban yang merupakan warga Soppeng, selanjutnya melakukan perjanjian jual beli beras dengan kesepakatan akan dibayarkan setelah beras tersebut tiba di Makassar
"Atas kesepakatan tersebut korban selanjutnya mengirimkan beras sebanyak 10 Ton menggunakan 1 Unit mobil truk, namun pelaku NH dan HA menjual beras tersebut kepada lelaki AK sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 80.377.000
Kedua pelaku dijerat pasal 378, Subsider 372 Jo pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara," kata Kasat Reskrim AKP Rujiyanto Dwi Poernomo.
Penulis : Lantur
Editor : Ocha