KLIKSULSEL.COM -- Kasus
intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi di Jakarta. Kali ini
korbannya adalah jurnalis Detikcom saat meliput Aksi 211, Jumat
(2/11/2018).
Intimidasi
itu berawal saat jurnalis tersebut memfoto sampah yang berserakan di
lokasi aksi, tepatnya di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta.
Peserta
Aksi 211 yang melihat aktivitas jurnalis tersebut kemudian
mempertanyakan untuk apa memfoto sampah. Peserta aksi lainnya meminta
jurnalis itu menghapus foto sampah tersebut. Di bawah tekanan, akhirnya
foto tersebut dihapus.
Bahkan
ada peserta aksi yang menanyakan apakah jurnalis tersebut bagian dari
“cebong” –sebutan bagi kelompok pendukung Jokowi. Dijawab dengan tegas,
bukan. Namun jurnalis tersebut tetap diinterogasi di bawah tekanan.
Kasus
intimidasi tersebut viral di media sosial seperti YouTube, Instagram,
Facebook dan pesan berantai aplikasi WhatsApp. Akun Instagram
@jasmevisback mengunggah data pribadi yang ada di KTP dan kartu pers
milik jurnalis tersebut. Bahkan di akun Facebook Tryas Ramandest juga
mengunggah foto KTP dan kartu pers milik jurnalis dengan menuliskan
pesan bernada kekerasan.
Intimidasi
terhadap jurnalis tersebut bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP dan
Pasal 18 Undang-Undang Pers. Maka setiap orang melawan hukum dengan
sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau
menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik dapat
dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500
juta.
Dalam negara
demokrasi, jurnalis dilindungi oleh UU Pers saat bekerja, mulai mencari
bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga
menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. Bila jurnalis
diintimidasi dan dihalang-halangi saat liputan, hak masyarakat untuk
memperoleh berita yang benar dan akurat terhambat. Bila ada masalah
dengan pemberitaan disediakan mekanisme yang beradab berupa hak jawab,
koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.
AJI
Jakarta menghimbau semua media secara kelembagaan untuk tetap
profesional, berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, dan independen
menyiarkan berita. Jurnalis di lapangan pun perlu waspada saat liputan.
Atas insiden intimidasi terhadap jurnalis tersebut, maka Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyerukan dan menyatakan:
1.
AJI Jakarta mengecam tindakan pengusiran jurnalis yang sedang
menjalankan tugasnya oleh sekelompok massa aksi 211. Sebab hal ini telah
mengancam kebebasan pers di republik ini.
2.
AJI Jakarta juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa menghalangi
aktivitas jurnalistik dapat dijerat pidana, pasal 18 UU Pers Tahun 1999
dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak
Rp500juta.
3. AJI Jakarta
mendorong Kepolisian untuk mengambil tindakan hukum agar ke depan dapat
menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Sebab jika tidak pers yang
menjadi pilar keempat demokrasi akan menjadi taruhannya.
4.
AJI Jakarta mengimbau semua media untuk memberikan perlindungan kepada
jurnalisnya yang menjadi korban intimidasi dan persekusi.
Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani Amri (+62 813 74439365)
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung (08118199277)