KLIKSULSEL.COM,LUTIM - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) meminta PT Citra Lampia Mandiri (CLM) menghentikan aktifitas tambang karena belum memenuhi isin lingkungan.
Surat peringatan tersebut, berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan, bernomor 862.1/1631/DLH, surat tersebut tertanggal 31 Oktober 2018.
Dalam surat peringatan itu, PT CLM diminta segera menghentikan pengepalan dan rencana mendatangkan tongkang sebelum sarana dan prasarana berupa terminal khusus pertambangan mineral logam jenis nikel.
Selain itu, PT CLM juga belum melengkapi isin AMDAL sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang izin lingkungan yang diberlakukan pada perusahaan yang bergerak pada pertambangan.
Baca juga: Diduga Limbah Tambang PT CLM Cemari Sungai
Sebelumnya warga juga mengeluhkan aktifitas CLM yang mencemari sungai sehingga air sungai menjadi keruh dan tak layak lagi dimanfaatkan masyarakat yang bermukim disepanjang bantaran Sungai Pongkeru hingga muara Malili Balantang, Lutim, Sulsel.
"Kami mendesak Pemerintah segera menghentikan aktifitas CLM karena limbah perusahaan tambang tersebut telah mencemari air sungai, kita kesulitan mendapatkan air bersih," kata warga sekitar, Heru.
Penulis: Risal
Editor: Abhy