KLIKSULSEL.COM,PALOPO - Kasus pemilik endokost berbuat tak senonoh pada pelanggannya kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan surat bernomor: LPB/ 390/ XI / 2018/ SPKT, tanggal 24 November 2018. Lelaki VO (53) berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Kota Palopo dari rumah temannya di Perumahan Nyiur II Kota Palopo.
VO dipolisikan oleh korban GP, seorang gadis remaja yang masih berusia 17 tahun. GP merupakan pelajar asal Kabupaten Luwu yang menimbah ilmu di Kota Palopo.
Informasi yang berhail dihimpun kliksulsel.com, pelaku VO diduga melakukan tindak asusila berupa pencabulan terhadap GP yang diketahui ngekos di rumah milik pelaku.
Penulis: Sandy
Editor: Abhy