KLIKSULSEL.COM,SOPPENG - Proyek rehab rumah jabatan (Rujab) Dinas ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, di Jl Samudera, Kelurahan Botto,Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi selatan (Sulsel).
Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Lidik menilai proyek dikerjakan oleh CV Adidaya tersebut hanya buang-buang Anggaran. Pasalnya, sudah dua Kali direhab pada anggaran tahun 2017 dan selanjutnya anggaran Tahun 2018, namun fasilitas tersebut tak pernah dihuni.
Ketua Lidik Gasali Makkaraka mengatakan, bahwa rumah jabatan Ketua pengadilan Negeri Watansoppeng sudah dianggarkan pada tahun 2017 dengan Anggaran Rp 185.570000 bersumber dari dana APBD.
"Saya menduga rehabilitasi rumah jabatan dinas ketua pengadilan negeri diduga hanya buang-buang anggaran saja. Jadi saya mengharapkan agar kedepan kepada pemerintah atau dinas terkait dalam perencanaan atau mengucurkan dana anggaran harus meninjau asas pemanfaatannya,sebelum melaksanakan sesuatu kegiatan," katanya.
Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Soppeng, Nurwahida mengatakan bahwa memang dua kali direhabilitasi dan belum dihuni karena belum rampung dan anggaran sebelumnya tidak cukup, maka itu kembali dianggaran untuk rehabilitasi pada tahun 2018.
"Masalah buang-buang anggaran saya merasa bukan buang-buang anggaran karena memang belum ditempati soalnya belum layak huni(Rampung)," terang Nurwahida saat dimintai tanggapannya diruang kerjanya, Senin 5/11/2018.
Sekadar diketahui jenis kegiatan rehabilitasi sedang/berat gedung/rumah dinas Rujab pengadilan Negeri Watan Soppeng.
No Kontrak:05/SP/RG/PUPR-CK/X/2018.
Nilai Kontrak:Rp.336.789.000,-
Waktu pelaksana:90 Hari kalender tertanggal 26 September 2018-24 Desember 2018. Pelaksana:CV.ADIDAYA.
Pengawas:CV.RETRO CENNINGRARA CONSULTAN
Penulis: Lantur
Editor: Abhy