KLIKSULSEL.COM,WAJO--Sallo waterpark kini menjadi sorotan, Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) yang fokus pada penegak hukum dan ham meminta objek wisata yang merupakan milik swasta tersebut segera ditutup.
Hal ini dikarenakan beberapa pengunjung mengeluhkan air kolam yang ada di sallo waterpark pasalnya air kolam tersebut di indikasikan tidak pernah diganti juga tidak sesuai standart treatment.
Menurut Presiden AMIWB Herianto Ardi sallo waterpark tidak melakukan treatment pada lokasi yang ditentukan dimana lokasi treatment dilakukan dikolam bukan di bak penampungan air dan air kolam tersebut tidak pernah jernih selalu keruh tidak sesuai standart air kolam renang pada umumnya,
"Hal ini bisa menimbulkan penyakit dan mengancam kesehatan dan kesalamatan pengunjung selain itu, sallo waterpark telah melanggar Undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen republik indonesia," ujarnya
Dalam undang-undang tersebut lanjut Heriyanto Ardi menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan kesalamatan dalam mengkomsumsi barang dan jasa
"Selama treatment dilakukan tidak secara profesional maka sallo waterpark harus berhenti beroperasi dengan kata lain harus ditutup," tegasnya
Penulis : Risal
Editor : Ocha