Sekda Kabupaten Wajo, Amiruddin |
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan BPH Migas nomor 06 Tahun 2015 tentang penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar khusus penugasan pada daerah yang belum terdapat Penyalur.
Selain itu, kegiatan ini dalam rangka melakukan pengaturan agar ketersediaan dan pendistribusian BBM yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo H. Amiruddi A, S.Sos., M.M. mengatakan Indonesia merupakan suatu negara yang memiliki ketersediaan sumber daya yang memadai dan layak didayagunakan baik itu berupa sumber daya manusia sumber daya alam dan sumber daya teknologi.
"BBM merupakan komoditi yang dibutuhkan oleh seluruh masyarakat baik itu di negara maju maupun di negara berkembang, dibutuhkan oleh masyarakat berdaya Beli tinggi maupun masyarakat yang berdaya beli rendah, adanya kenaikan harga BBM berimplikasi pada seluruh sektor industri ekonomi dan corak kehidupan masyarakat secara umum," kata Amiruddin.
Adanya kenaikan harga BBM lanjutnya tentunya akan berdampak pada daya beli masyarakat yang semakin menurun terutama yang dirasakan oleh masyarakat berdaya beli rendah dan miskin.
"Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM yang merupakan komoditas vital. Pemerintah Kabupaten Wajo dalam hal ini sebagai lokus pelaksanaan kegiatan sosialisasi implementasi penyalur khusus penyaluran rangka percepatan penerapan BBM 1 harga secara nasional," cetusnya
Penulis : Risal
Editor : Ocha