Iklan

Iklan

Tidak Mampu Melayani Dua Kali, Seorang Janda Ditikam Di Hotel

Thursday, November 22, 2018 WIB Last Updated 2019-01-14T16:52:51Z

KLIKSULSEL.COM,MAKASSAR--Tim Resmob Polsek Panakkukang dibantu Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan tin Unit Khusus Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku penikaman seorang wanita di sebuah hotel ternama di Makassar beberapa waktu lalu.

Pelaku berhasil diamankan setelah mempelajari rekaman CCTV yang diperoleh dari hotel. Dari hasil pengungkapan, pelaku diketahui berinisial FD (19) warga jalan Sungai Walanai Makassar dan berprofesi sebagai tukang mentor di wilayah makassar.

Kapolsek Panakukan Kompol Ananda Fauzi mengatakan bahwa, pertemuan mereka merupakan hasil perkenalan melalui media sosial facebook. Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melakukan perlawanan dengan cara mengelabuhi petugas serta menunjukan tempat kosong serta berusaha melarikan dengan mendorong petugas.

"Korban merupakan janda beranak satu. Pelaku melakukan aksinya lantaran meminta "jatah" dua kali namun korban hanya mampu satu kali. Pelaku FD mengakui jika dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menikam korban secara berulang kali lantaran FD merasa kecewa terhadap korban yang tidak memberikan pelayanan yang baik kepadanya," kata Kapolsek Panakukan Kompol Ananda Fauzi.

Lebih lanjut, Kapolsek Panakukan mengatakan bahwa selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan. Barang bukti yang sudah diamankan tersebut berupa sebilah badik beserta sarungnya, Sebuah baju kemeja kotak-kotak berwarna biru putih, Satu buah celana jeans pendek warna biru, Satu Buah Handuk putih bercak darah, Satu Dos Kondom merk Sutra, dua buah Handpone Satu buah tas samping warna hitam.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digelandang dan diamankan ke mako Polsek Panakkukang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," cetusnya.

Penulis : Abrar
Editor : Ocha
Komentar

Tampilkan

  • Tidak Mampu Melayani Dua Kali, Seorang Janda Ditikam Di Hotel
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan